Salam via Sosmed pada Lawan Jenis (Studi Kasus Keremajaan)


Di era milenial seperti saat ini, sepertinya tidak ada hal yang tidak mungkin terjadi. Peradaban dunia (Barat) rupanya cukup menjadi angin segar bagi kita, utamanya dalam bidang industri-teknologi. Apa yang tidak kita jumpai tempo dulu, sekarang sudah hadir dihadapan kita. Inilah era globalisasi-teknologi, sebuah era di mana manusia menjadi congkak karena kehebatan yang mereka miliki, meski semuanya adalah titipan Tuhan yang mestinya harus disyukuri, bukan malah diekspresikan dengan menyembongkan diri.
Hadirnya alat komunikasi canggih seperti gadget adalah suatu hal yang cukup menggembirakan untuk kalangan seperti kita. Sebab, alat semacam ini bisa kita fungsikan sebagai lahan dakwah, lahan silaturrahmi, juga cara untuk mengucapkan salam.
Semua itu menjadi begitu asyik untuk mengembangkan sayap Islam. Namun, remaja seperti kita, tak jarang mengoperasikan semua kecanggihan itu justru untuk hal-hal yang sangat kita sukai, dari semua macam nafsu yang tumbuh subur dalam hati.
Untuk kecanggihan telekomunikasi, tak jarang semua itu kita gunakan untuk mengucapkan salam pada lawan jenis. Bukankah itu adalah hal tabu di zaman dulu, yang tiba-tiba sekarang menjadi makanan hangat yang siap santap di pagi hari? Lantas, bagaimanakah fikih menyikapi ucapan salam yang sangat dianjurkan, namun diucapkan pada lawan jenis yang justru sangat dilarang untuk melakukannya?

Hukum Salam
Mengucap salam kepada sesama muslim sejatinya tergolong hal yang dianjuran dalam Islam (sunah). Sedangkan menjawabnya adalah wajib, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah:
“Demi Zat yang menguasai diriku, kalian tidak akan masuk surga sehingga beriman. Dan tidaklah kalian beriman sehingga kalian saling mencintai. Bukankah aku telah menunjukkan pada kalian sesuatu yang ketika kalian melakukannya, maka kalian akan saling mencintai: semarakkanlah salam antara kalian.” (H.R. Ahmad).
Namun, tidak semua ucapan salam berhukum sunah, sebagaimana menjawabnya adalah wajib. Ada kondisi tertentu yang dilegalkan syariat sebagaimana yang akan kami paparkan dibawah ini.
               
Hukum Mengucapkan Salam pada Perempuan
                Mengucapkan salam, sebagaimana telah dijelaskan di atas, merupakan anjuran yang berhukum sunah, dan menjawabnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila dikerjakan oleh dua orang yang berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan), maka memiliki rincian hukum sebagai berikut:
Pertama, sunah, apabila diucapkan oleh seorang laki-laki kepada istrinya, perempuan yang masih memiliki hubungan mahram, dan perempuan yang sudah lansia (ajuz).
Kedua, boleh, apabila diucapkan oleh beberapa orang laki-laki kepada satu atau beberapa orang perempuan, dan hukum menjawabnya wajib.
Ketiga, makruh, apabila diucapkan oleh satu orang laki-laki kepada satu orang perempuan lain (ajnabiyah) yang masih menggairahkan (musytahat). Maka perempuan yang menjawab salam adalah haram.
Keempat, haram, apabila disampaikan oleh satu laki-laki kepada satu perempuan yang bukan mahramnya, dan masih menggairahkan (ajnabiyah-musytahah). Demikian pula menjawabnya (haram). Atau sebaliknya: satu perempuan (ajnabiyah-musytahah) mengucapkan salam kepada satu laki-laki lain (ajnaby). Akan tetapi hukum menjawabnya bagi si laki-laki adalah makruh.
Rincian hukum salam dan menjawabnya untuk yang kedua dan ketiga berlaku bila tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah. Sedangkan untuk ketentuan hukum yang keempat berlaku bila ada kekhawatiran timbulnya fitnah.

Kesimpulan
Kalau kita kembalikan pada akar persoalan di atas: salam yang dilontarkan oleh  laki-laki pada perempuan via sosmed, maka juga memiliki princian hukum yang sama sebagaimana di atas.
Demikian pula memiliki princian hukum yang sama: apabila salam diterima melalui SMS. Cara menjawabnya pun cukup dengan mengucapkan jawaban salam sesegera mungkin setelah membaca salam tersebut (tanpa ditulis sebagai jawaban). Sebab, apa yang kita tulis sama dengan apa yang kita ucapkan, sebagaimana ungkapan para ulama:
القلم احداللسانين

“Pena adalah bentuk kedua lisan. sehingga apa yang kita tulis juga harus dijaga dari hal-hal yang jelek sebagaimana lidah.

Kehidupannya datar-datar saja. Tak pernah suspensi di sana-sini. Maklum dia bukan anak orang besar dan kaya. Tak pernah ada yang waw setiap hari.

Bagikan Yuk!!!

Sajian Yang Lain

Previous
Next Post »